Tabrakan Kereta Bekasi Kembali Jadi Sorotan, Masinis Argo Bromo Kini Tersangka

Tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kembali menjadi sorotan setelah polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menyebut penetapan tersangka berkaitan dengan hasil penyidikan mengenai tindakan pengereman sebelum tabrakan. Berdasarkan data logger, pengereman darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL. Penyidik menyimpulkan pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
Kecelakaan itu terjadi setelah KRL berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, sebuah taksi listrik mengalami kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera sehingga memicu kerumunan warga di sekitar jalur kereta. Kondisi tersebut membuat KRL yang menuju Stasiun Tambun berhenti lebih lama sebelum kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek.
Selain proses hukum terhadap masinis, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan komunikasi dan kondisi kaca lokomotif yang disebut dapat memengaruhi kemampuan masinis dalam memahami sinyal pembantu. KNKT menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut merupakan temuan investigasi dan bukan penetapan tanggung jawab pidana.
Sementara itu, proses hukum terhadap masinis masih berlanjut. Polda Metro Jaya menyebut AN dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. PT KAI menyatakan menghormati proses hukum serta mendukung proses investigasi dan penegakan hukum terkait kecelakaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar