Hutan Terbakar, 20 Korporasi Terseret! Alam Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini bukan persoalan kecil, sebab total luas lahan terbakar yang masuk dalam penanganan 104 laporan polisi mencapai 29.168,78 hektare. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya menghilangkan kawasan hijau, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu kehidupan warga sekitar. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura , PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan penanaman modal dalam negeri, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan...