Izin Distributor, Jual Eceran! 15 Toko Miras di Surabaya Disegel, 40 Titik Diawasi
SURABAYA – Peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan perizinan menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memasukkan 40 titik penjualan minuman beralkohol ke dalam daftar pengawasan. Dari puluhan lokasi tersebut, sebanyak 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif yang berlangsung selama sekitar satu bulan terakhir. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya , Irna Pawanti, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya justru melayani penjualan secara eceran. Pemeriksaan dilakukan secara acak pada waktu-waktu tertentu agar petugas dapat menemukan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan. Pengawasan tidak hanya menyasar toko, tetapi juga rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan mir...