Hutan Terbakar, 20 Korporasi Terseret! Alam Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Hutan Terbakar, 20 Korporasi Terseret! Alam Rusak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini bukan persoalan kecil, sebab total luas lahan terbakar yang masuk dalam penanganan 104 laporan polisi mencapai 29.168,78 hektare. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya menghilangkan kawasan hijau, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu kehidupan warga sekitar.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan penanaman modal dalam negeri, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Polri menyebut dugaan pelanggaran dilakukan melalui tindakan pembakaran secara sengaja maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108. Berdasarkan keterangan Polri, ancaman hukuman yang disampaikan mencakup pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar. Namun, penetapan tersangka bukan berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan perusahaan yang mengelola kawasan hutan dan lahan di Indonesia. Sebab, ketika hutan terbakar, masyarakat sekitar ikut menanggung dampaknya, mulai dari ancaman asap, gangguan kesehatan, hingga rusaknya sumber penghidupan. Publik kini menunggu ketegasan aparat dalam mengusut perkara tersebut. Jangan sampai urusan keuntungan perusahaan berjalan lancar, sementara kerusakan lingkungan justru menjadi beban masyarakat dan generasi berikutnya.


Sumber: https://unggulan.bwihost.com/berita/hutan-terbakar-20-korporasi-terseret-alam-rusak-siapa-yang-harus-bertanggung-jawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARI SRIKANDI

alat musik kecrek

kenong