Solar Subsidi 32 Ton Diamankan di Aceh, 22 Orang Jadi Tersangka—Antrean SPBU Ikut Disorot

ACEH – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran polres dan polresta mengamankan total 32 ton solar dalam rangkaian operasi penindakan yang berlangsung pada 19–25 Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto pada Selasa (27/10/2026).
Selain solar bersubsidi, petugas turut mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Aceh. Meski demikian, rincian identitas para tersangka, lokasi setiap pengungkapan, dan peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Menurut kepolisian, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar bagi masyarakat yang berhak menerima. Praktik tersebut juga dapat memperburuk antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama ketika pasokan tidak tersalurkan sesuai peruntukannya. Polda Aceh menyebut penindakan yang dilakukan turut diikuti berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Namun, kondisi ketersediaan BBM di setiap daerah tetap perlu dipantau secara terpisah.
Polda Aceh menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang mengetahui dugaan penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau penyalahgunaan subsidi dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 maupun kantor polisi terdekat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi merupakan dukungan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, sehingga penyalahgunaannya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada akses bahan bakar dan aktivitas ekonomi warga.
Komentar
Posting Komentar