Berkasnya Ada, Tapi Ijazahnya Kok Jadi Teka-Teki?

Berkasnya Ada, Tapi Ijazahnya Kok Jadi Teka-Teki?

Polemik soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai. Kali ini bukan karena netizen sedang kekurangan bahan perdebatan, tetapi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan perkara tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Nah, bagian inilah yang kemudian membuat publik kembali mengernyitkan dahi. KPU RI menjelaskan bahwa ketika proses pencalonan Pilpres 2024, pihaknya menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta keputusan terkait dari kementerian sebagai dasar pemeriksaan syarat pendidikan Gibran. KPU beralasan dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan pada saat verifikasi belum pernah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, bagi KPU, selama suratnya masih dianggap sah, ya diperiksa dan diterima. Urusan ijazah pun mendadak terasa seperti permainan “percaya dulu, cek belakangan”.

MK kemudian memberikan catatan bahwa prinsip praduga keabsahan dokumen seharusnya berjalan bersama prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Sebab, dalam persidangan, certificate of attendance dan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan disebut tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Jadi, sederhananya, hadir kuliah ternyata belum otomatis sama dengan membawa pulang ijazah. Ini mungkin terdengar seperti logika paling sederhana di dunia pendidikan, tetapi dalam perkara ini justru menjadi salah satu titik yang kembali diperdebatkan.

Sementara itu, KPU Surakarta ikut angkat bicara mengenai proses pencalonan Gibran saat Pilkada Solo 2020. Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan verifikasi ketika itu telah dilakukan sesuai prosedur. Verifikasi faktual dilakukan melalui Bakorwil VII dan tidak dilakukan langsung sampai ke Singapura. Menurut KPU Surakarta, dokumen pendidikan luar negeri diverifikasi melalui kementerian terkait, sehingga pada saat itu syarat pencalonan Gibran dinilai memenuhi ketentuan. Bawaslu Surakarta juga menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan temuan terkait dokumen pendidikan Gibran dalam proses pencalonan Pilkada 2020.

Pada akhirnya, polemik ini belum tentu selesai hanya karena palu MK sudah diketuk. Yang jelas, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, pertanyaan mengenai bagaimana dokumen pendidikan diverifikasi tetap menjadi bahan perbincangan publik. Kalau biasanya orang mencari ijazah untuk melamar kerja, kasus ini malah membuat publik ramai-ramai menjadi detektif dokumen pendidikan. Bedanya, ini bukan mencari lowongan kerja—yang diperdebatkan justru dokumen yang pernah menjadi bagian dari proses pencalonan wakil presiden.


Sumber: https://unggulan.bwihost.com/berita/berkasnya-ada-tapi-ijazahnya-kok-jadi-teka-teki

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARI SRIKANDI

alat musik kecrek

kenong