Febrie Adriansyah Benteng Penegak Hukum Yang Rapuh

JAKARTA — Febrie Adriansyah merupakan salah satu jaksa senior Indonesia yang menempati posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM-Pidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia dilantik oleh Jaksa Agung pada 10 Januari 2022 berdasarkan keputusan presiden mengenai pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meskipun lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie menghabiskan masa kecil dan menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Jambi. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi, kemudian meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga.
Perjalanan karier Febrie di lingkungan kejaksaan berlangsung panjang. Ia memulai tugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada 1996. Sejumlah jabatan penting pernah diembannya, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namanya dikenal luas setelah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar. Ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus, Febrie tercatat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara. Sumber lain juga mencatat keterlibatan institusi yang dipimpinnya dalam penanganan perkara Garuda Indonesia dan proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Posisi strategis tersebut menjadikan integritas sebagai syarat utama yang tidak dapat ditawar. Seorang pejabat penegak hukum memegang kewenangan besar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyitaan aset, serta menentukan arah penanganan suatu perkara. Oleh sebab itu, setiap kewenangan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ketika Penegak Hukum Melanggar Hukum
Dampak kejahatan yang dilakukan pejabat penegak hukum jauh lebih luas dibandingkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat biasa. Tindak kejahatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi penegakan hukum.
Dalam terminologi pemerintahan, dampak negatif dapat berupa penurunan harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik institusi, sekaligus mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas lembaga negara.
Ketika aparat yang seharusnya menjaga hukum justru melakukan tindak pidana, masyarakat dapat meragukan objektivitas setiap proses hukum. Putusan, penyidikan, dan penuntutan yang sebenarnya telah dilaksanakan secara benar pun berisiko dicurigai sebagai hasil transaksi, tekanan politik, atau konflik kepentingan.
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan anggapan bahwa hukum hanya berlaku tegas kepada masyarakat kecil, tetapi dapat dinegosiasikan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Persepsi mengenai ketidakadilan pada akhirnya berpotensi mengurangi kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Selain merusak kepercayaan publik, kejahatan oleh pejabat penegak hukum dapat melemahkan penanganan perkara besar. Informasi rahasia berisiko bocor, barang bukti dapat dimanipulasi, tersangka bisa memperoleh perlakuan istimewa, dan aset hasil kejahatan berpotensi gagal diselamatkan. Dalam perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, penyalahgunaan kewenangan bahkan dapat memperbesar kerugian masyarakat.
Pengawasan Tidak Boleh Hanya Bersifat Internal
Besarnya kewenangan aparat penegak hukum harus disertai mekanisme pengawasan yang sama kuatnya. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan internal, tetapi perlu didukung keterbukaan informasi, audit yang independen, pelaporan harta kekayaan, perlindungan terhadap pelapor, serta penindakan yang tidak membedakan pangkat dan jabatan.
Pakta integritas juga tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Kejaksaan sendiri menekankan perlunya evaluasi berkala dan pengawasan melekat terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi dan pencucian uang.
Pejabat penegak hukum yang terbukti melakukan kejahatan harus diproses secara terbuka dan profesional. Sanksi etik atau pencopotan dari jabatan tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Laporan, tuduhan, atau dugaan terhadap seorang pejabat tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan. Penetapan kesalahan harus didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang sah.
Rekam jejak Febrie Adriansyah dalam menangani perkara besar menunjukkan betapa pentingnya posisi JAM-Pidsus dalam pemberantasan korupsi. Posisi tersebut juga membawa tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Semakin tinggi kewenangan seorang pejabat, semakin tinggi pula standar integritas yang harus diterapkan kepadanya.
Pada akhirnya, kekuatan lembaga penegak hukum tidak hanya dinilai dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya aset yang disita. Kekuatan lembaga hukum juga ditentukan oleh keberaniannya membersihkan diri serta menindak aparatnya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Penegak hukum harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Apabila benteng terakhir keadilan justru runtuh akibat kejahatan dari dalam, kerugian terbesarnya bukan hanya hilangnya uang negara, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
Sumber: https://unggulan.bwihost.com/berita/febrie-adriansyah-benteng-penegak-hukum-yang-rapuh
Komentar
Posting Komentar